Sunday, June 14, 2015

Kontroversi Vaksinasi: Bagaimakah Hukumnya?

Bismillahirrahmanirrahim. Coba ikut membahas, salah satu teknis kesehatan yang saat ini masih sering mengalami pro-kontra di kalangan umat Muslim. Tulisan ini berdasarkan kapasitas yang penulis miliki dengan ditunjang referensi yang ada.

Sejarah

Sebelumnya mari sedikit membahas tentang sejarah imunisasi, siapakah sebenarnya yang pertamakali mengaplikasikan konsep ini?

Ternyata konsep imunisasi pertamakali telah dipraktekkan oleh Kekhalifahan Turki Utsmani. Tekniknya menggunakan prinsip inokulasi (memaparkan/mengoleskan/menginjeksikan spesimen seperti darah/cairan ke luka orang yang ingin dikuatkan sistem imunnya), yang mana tercatat dalam sejarah pada 1670, anak-anak diinokulasikan dari spesimen sapi yang terkena cacar. Luka tersebut kemudian dibalut dan anak-anak mungkin akan mengalami gejala demam selama beberapa hari, tetapi setelah itu sembuh dan kebal terhadap cacar. (1)

Inilah salah satu bukti kemajuan penemuan medis dalam Islam.

Teknik ini kemudian dibawa ke Inggris oleh istri duta besar Inggris untuk Turki pada 1717. Lady Mary Wortley Montague yang melihat teknik ini di Istanbul, mengabarkannnya kepada dokter kerajaan Inggris dan mencobanya kepada enam tahanan di Newgate, pada 1721. Hasilnya, tahanan ini terbukti kebal terhadap cacar. Teknik ini pun mendapat pengakuan luas. Pada 1798, Edward Jenner, bapak vaksinasi yang dikenal saat ini, mempublikasikan penelitiannya tentang anak yang ia inokulasikan dengan cacar dari seorang wanita. Hasilnya, ketika anak tersebut menderita demam tetapi kemudian sembuh. Setelah itu, ia mencoba kembali menginokulasikan, dan ternyata tidak ada efek apapun yang terjadi pada anak tersebut. Teknik ini kemudian disebut vaccination (vaccinia = cowpox). Kemudian, teknik ini menyebar secara luas ke seluruh Eropa. (1)

Apakah Sebegitu Dahsyat Efek Imunisasi?


Pembaca dapat melihat sendiri, bagaimana tingkat prevalensi (penyebaran penyakit) sebelum dan sesudah vaksin diperkenalkan. Bahkan, efeknya mengeradikasi penyakit hingga 100%. Sungguh dahsyat efeknya bagi dunia kesehatan. Begitupula terhadap meningitis, penyakit mematikan yang menyerang cairan di sekitar otak. Berita mengatakan, penyebab salah satu artis di Indonesia meninggal yang sempat heboh. (2)


Itulah sebabnya Kementrian Kesehatan mewajibkan imunisasi dasar bagi bayi yang baru lahir.



Lantas, bagaimana hukum vaksinasi, terutama dari segi hukum dalam Islam? 

Apalagi katanya beberapa vaksin mengandung babi dalam bahan pembuatannya. Mari kita bahas hal tersebut.

Benarkah Masih Mengandung Babi?

Tripsin babi merupakan enzim yang digunakan dalam proses pembuatan beberapa produk kesehatan. Fungsi utamanya adalah untuk memisahkan sel (antigen) dari media kultur. Dalam pembuatan beberapa vaksin, tripsin juga ditambahkan pada tahap final produksi kultur virus sebagai aktivator, seperti pada virus influenza dan rotavirus. Pada pembuatan protein rekombinan seperti insulin, tripsin juga digunakan untuk reagen pembelah-protein. Tripsin ini juga digunakan untuk vaksin meningitis. Tripsin diekstraksi dari pankreas babi. Sebelum diekstraksi, perlu dipastikan menggunakan babi yang sehat dan setelah diekstrak, perlu dites untuk menjamin bebas dari kontaminasi apapun (seperti bebas bakteri, dan lainnya). (3)

Maka di sini dapat disimpulkan beberapa vaksin yang "bahaya", yaitu meningitis, influenza, dan rotavirus. Bagaimana vaksin lainnya? BCG (pencegah TBC), Hepatitis, DPT (Difteri Pertussis, Tetanus), Polio, dan MMR (Campak, Gondok, Rubella) merupakan vaksin yang bebas dari bahan babi. (4)

Lalu sebenarnya tripsin babi itu digunakan dalam proses apa?

Produksi dimulai dengan sejumlah sedikit virus (spesimen) yang harus murni, bebas dari virus yang mirip ataupun variasi dari virus yang sama. Virus kemudian dibuat dorman (tidur dan tidak melakukan aktivitas) dengan dibekukan. Ketika siap, dihangatkan dengan dibiarkan pada suhu ruang. (5)

Selanjutnya, virus dibuat bereplikasi dengan ditempatkan pada medium yang cocok, tergantung virusnya, tetapi semua medium mengandung protein seperti protein dari darah sapi. Medium dan kontainer tempat membiakkan virus mesti dijaga pH dan temperaturnya. (5)

Virus kemudian dipisahkan dari mediumnya dan ditempatkan pada medium lain untuk pertumbuhan tambahan. Di sinilah salah satu peran tripsin, untuk menstimulasi pertumbuhan sel virus. Tripsin juga digunakan untuk memisahkan virus dari mediumnya, berperan sebagai katalisator tanpa ikut bereaksi, karena itulah sifat dasar enzim. (5)

Virus kemudian akan melalui ultrafiltrasi berkali-kali, untuk memastikan hanya bahan virus yang tersisa. Virus kemudian dapat dilemahkan (attenuated) atau dimatikan, dan dikombinasikan. Setelah itu, dapat ditambahkan bahan-bahan agar dapat diinjeksikan, tergantung safety, sterility, dan stability. Tentunya setelah itu melalui quality control yang sangat ketat untuk memastikan keamanannya. (5)

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan tripsin dilakukan tanpa ikut bereaksi dan vaksin pun mengalami proses ultrafiltrasi untuk memastikan bebas dari bahan selain virus. Kesimpulannya, tidak ada tripsin babi yang terbawa. Kenapa tidak memakai tripsin lain seperti sapi? Karena pembuatan vaksin sangatlah spesifik, enzim yang satu belum tentu cocok digunakan untuk vaksin yang lain. Penggunaan tripsin sapi pada jenis-jenis vaksin di atas akan mengubah proses produksi. (6)

Lalu, Bagaimana Pembahasan dari Sudut Pandang Agama? 

Perlu kita sadari, memang pada zaman nabi, vaksinasi ini belum muncul, sehingga diperlukan ijtihad dalam menentukan hukumnya. Mari kita bahas beberapa aspek yang dapat dijadikan 
bahan berdiskusi kita.

Istihalah

Adalah berubahnya benda najis atau haram menjadi benda lain yang berbeda sifat maupun namanya. Sebagai contoh, madzhab Syafi'i mengatakan arak dan juga tempatnya menjadi suci apabila ia menjadi cuka dengan sendirinya. Sebagai catatan, najisnya arak ini hilang karena sifat mabuknya yang telah hilang. (8)

Dalam hal ini, vaksin yang berasal dari tripsin babi yang kita khawatirkan najis, telah melalui proses ultrafiltrasi, penyaringan sampai level molekuler, berkali-kali. Hal ini tentu telah mengubah sifat tripsin babi tersebut, yang mungkin kita khawatirkan tertinggal, dengan proses penyaringan.

Istihla'

Adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lain yang suci dan halal sehingga sifat najis dan haramnya dihilangkan, dengan hilangnya rasa, bau, dan warna. Air, sebagai komponen penyusun utama tubuh kita, memiliki kemampuan dalam mensucikan sesuatu. (7)

Dari Abu Sa’id Al Khudri Radliallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya air itu suci tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidziyy, Nasaa-i, dan telah dishahihkan oleh Ahmad)

Dari Abu umamah al-Bahiliy radhiyallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : ”Sesungguhnya air itu tidak dinajisi oleh sesuatupun kecuali jika (najis tersebut) merubah baunya, rasanya, dan warnanya”. (Diriwayatkan oleh Ibnu majah dan dinyatakan dhai’f (lemah) oleh Abu hatim. Walaupun begitu, para ulama sepakat, termasuk Al Imam Asy-Syafi'i.



Dalam hal ini, komponen vaksin yang kita khawatirkan najis tersebut, memiliki jumlah yang sangat sedikit. Vaksin ini kemudian akan bercampur dengan darah kita (darah kita 55%-nya disusun plasma darah dengan 90% penyusun plasma darah tersebut adalah air), sehingga tidak akan mengubah sifat warna, bau, dan rasa dari air tersebut.


Manfaat vs Mudharat

Kita telah membahas manfaat dan efikasi dari adanya vaksin, yang mengurangi begitu banyak angka kematian penyakit mematikan seperti hepatitis, tetanus, difteri, dan batuk rejan. Dalam hal ini, kembali ketika kita menganggap bahwa vaksin haram, maka sungguh penggunaannya lebih bermanfaat, dalam mencegah kematian. Bukankah kematian karena keputusasaan kita tanpa berusaha, akan mendapat dosa yang lebih berat?

Yusuf Al-Qardhawi, ulama kontemporer Mesir, dalam bukunya Fatwa-Fatwa Kontemporer yang juga dinukil dari Syekh Islam Ibnu Taimiyyah, dalam kitab Majmu'ul Fataawaa jilid 30 halaman 48-61, mengatakan bahwa jika terjadi pertentangan antara kebaikan dan keburukan karena tidak mungkin dipisahkan, maka tindakan perlu diambil. Dalam hal ini, vaksin didasarkan pada dua hal: (1) lebih bermanfaat dibanding kerugian yang diperoleh dan (2) mencegah kerugian yang lebih besar.

Mari kita perhatikan arti dari ayat berikut

Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Baqorah : 173 )

Allah Tidak Membebani Seseorang Melainkan Sesuai Kesanggupannya

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.”(QS. Al-Baqarah/2 : 286) 

Mari kita bahas beberapa kisah di Zaman Rasulullah SAW 
yang relevan dengan kasus di atas.

1) Menggunakan Sutera bagi Laki-Laki dalam Kondisi untuk Meringankan Penyakit

“Nabi s.a.w. pernah memberi izin kepada Zubair bin Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai kain sutera karena penyakit gatal yang dideritanya.” (H.R. Bukhari No. 5391 dan No. 2703, Nasa’i No. 5215 dan No. 5216, Tirmidzi No. 1644). 

Hal ini sesuai dengan hadits berikut,


“Rasulullah s.a.w. pernah mangambil sutera lalu meletakkannya pada sisi kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya pada sisi kirinya. Kemudian beliau bersabda: “Sesugguhnya dua barang ini haram bagi umatku yang laki-laki.” (H.R. Abu Daud No. 3535)

Hal ini disebabkan, sutera dapat meringankan penyakit gatal karena ventilasi mikro yang dimiliki dan tidak menimbulkan alergi. (http://www.skintherapyletter.com/2012/17.3/2.html)

2) Mandi Junub Justru Dilarang Ketika Membahayakan. Cukuplah Bertayamum


Dari Jabir ra berkata,"Kami dalam perjalanan, tiba-tiba salah seorang dari kami tertimpa batu dan pecah kepalanya. Namun (ketika tidur) dia mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada temannya,"Apakah kalian membolehkan aku bertayammum ?". Teman-temannya menjawab,"Kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayammum. Sebab kamu bisa mendapatkan air". Lalu mandilah orang itu dan kemudian mati (akibat mandi). Ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu, bersabdalah beliau,"Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tahu ? Sesungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya. Cukuplah baginya untuk tayammum.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majag, Daruquthuni dan disahihkan oleh Ibnu Sakan).

Kita tentu tahu ketika mimpi basah, adalah wajib hukumnya dalam melaksanakan mandi wajib. Tetapi hal ini tidak dibenarkan dalam kondisi seperti di atas, karena justru air membahayakan orang tersebut hingga menyebabkan kematian, dan Rasul pun menegur sahabat.

Kesimpulan

Sisi Ilmiah

Pertama, dari sisi medis. Vaksin memiliki manfaat yang sungguh besar. Perannya mematikan berbagai macam penyakit yang dapat membunih manusia.

Kedua, vaksin yang terkandung di dalam proses pembuatannya tripsin babi adalah meningitis, influenza, dan rotavirus. Sisanya insyaAllah bebas dari tripsin babi.

Ketiga, tripsin ini digunakan tanpa ikut bereaksi untuk memisahkan virus dari mediumnya. Selain itu, vaksin mengalami proses ultrafiltrasi untuk memastikan bebas dari bahan lain selain yang dibutuhkan.

Sisi Agama. Dalam hal ini ketika kita masih menganggap, tripsin babi terkandung di dalam vaksin.

Pertama, ketika mengalami proses filtrasi dan tahapan pembuatan berkali-kali, hal ini mengubah komposisi tripsin babi yang ada sehingga menghilangkan sifat najis. Sesuai dengan konsep istihala.

Kedua, dinetralisirnya tripsin tersebut dalam tubuh kita yang mengandung sangat banyak komposisi air dibanding jumlah tripsin, maka hal ini tidak akan menghilangkan sifat bau, warna, dan rasa dari air. Sesuai dengan konsep istihla'.

Ketiga, bahwa dengan vaksin kita mencegah keburukan yang lebih besar yaitu sakit serta kematian dan mengambil kebermanfaatan yang lebih besar yaitu kesehatan. Sesuai dengan fatwa yang ada.

Keempat, dalam kondisi khusus hal-hal yang sifatnya mendadak dan justru merugikan jika kita lakukan.

Maka, vaksin/imunisasi adalah hal yang Halalan Thoyyiban. Saya pribadi setelah mempelajari hal tersebut, sangat merekomendasikan, jika tidak bisa dibilang mewajibkan. Wallahualam.

Evaluasi Untuk Kita

Memang tidak dapat dipungkiri, teknologi yang ada saat ini belum bisa menunjang menjalankan ibadah dengan nyaman. Banyak penemuan yang dilakukan oleh orang-orang yang bukan Islam, sehingga hal seperti ini tidaklah menjadi pertimbangan. Umat Islam mesti waspada, itu pasti, dan harus berhati-hati dengan memiliki ilmu yang ada. Ilmuwan, dokter, apoteker, mikrobiologist, dan profesi lainnya perlu sama-sama menciptakan vaksin yang aman dan bebas dari hal-hal yang meragukan, sehingga umat merasa aman dan manfaat dapat dirasakan. Dan sudah menjadi kewajiban bagi kita semua, menjadikan Islam adalah agama yang bermanfaat bagi semesata alam.

(Nomor di setiap akhir paragraf merupakan referensi sesuai teknik Vancouver).
Referensi:

1. Riedel S. Edward Jenner and the history of smallpox and vaccination. Proc Bayl Univ Med Cent. 2005 Jan;18(1):21–5. 

2. Immunization Vaccine Effectiveness | WhiteCoat’s Call Room [Internet]. [cited 2015 Jun 14]. Available from: http://www.epmonthly.com/whitecoat/2010/11/are-vaccines-effective/immunization-vaccine-effectiveness/

3. Eropean Medicines Agency. Guideline on the use of porcine trypsin used in the manufacture of human biological medicinal products. [internet]. 21 February 2013. [cited 14 June 2015]. Available on URL: http://www.ema.europa.eu/docs/en_GB/document_library/Scientific_guideline/2013/03/WC500139532.pdf

4. CDC. Vaccine Excipient & Media Summary. [internet]. February 2015. [cited 14 June 2015]. Available on URL: http://www.cdc.gov/vaccines/pubs/pinkbook/downloads/appendices/B/excipient-table-2.pdf

5. How Products are Made. Vaccine. [internet]. [cited 14 June 2015]. Available on URL: http://www.madehow.com/Volume-2/Vaccine.html

6. IDI: Vaksin Indonesia Tak Mengandung Babi - Kompas.com Health [Internet]. [cited 2015 Jun 14]. Available from: http://health.kompas.com/read/2013/12/13/0813589/IDI.Vaksin.Indonesia.Tak.Mengandung.Babi.

7. Wahdah A. Air Banyak Yang Tercampuri Najis Menjadi Najis Bila Berubah Warna, Rasa dan atau Baunya [Internet]. Wahdah Islamiyah Indonesia. [cited 2015 Jun 14]. Available from: http://wahdah.or.id/air-banyak-yang-tercampuri-najis-menjadi-najis-bila-berubah-warna-rasa-dan-atau-baunya/

8. Pandangan Islam tentang Imunisasi | M. Danusiri [Internet]. [cited 2015 Jun 14]. Available from: http://danusiri.dosen.unimus.ac.id/materi-kuliah/kebidanan/pandangan-islam-tentang-imunisasi/

Tuesday, January 6, 2015

Sungguh Sebuah Teguran

"Wahai manusia, mengapa engkau begitu sombong? Apakah kamu lupa untuk apa kamu diciptakan?"


Kita itu memang makhluk yang unik. Sebagai manusia, kita tau apa yang seharusnya dilakukan, normatif, apa yang salah maupun benar, dan mudah saja bagi kita untuk memberikan saran-saran tentang kehidupan yang lebih baik kepada orang lain. Tapi, kita begitu khilaf hingga ketika semua itu diterapkan ke kehidupan sendiri, semua begitu sulit bagai menguap. Excuse yang sering terjadi adalah malas, khilaf, atau bahkan memang merasa tak sanggup.

Padahal, tentu tak asing bagi kita, sebuah janji Dzat Yang-Akan-Senantiasa-Menepati-Janji

"Kami tidak membebani seorang hamba melainkan sesuai kesanggupannya.,.." (Al-Qur'an)

Ya, kita tau teorinya. Hafal dalilnya, di luar kepala bunyinya. Tapi, saat menghadapi realita entah kenapa semua menjadi goyah, seakan kita tidak yakin ini benar-benar terjadi. Atau, pernah kah merasa begitu sombong, begitu pintar, menapak tilas balik semua yang telah kita capai rasanya gampang saja melewati ujian yang akan datang. Bahwa kita begitu meremehkan, hingga teguran datang untuk menyadarkan.

Betul, mungkin itulah yang terjadi pada diri ini.

Hidup di FK memang tidaklah mudah dan tidak pernah mudah. Mengorbankan waktu tidur, waktu pribadi, persaingan yang ketat, mengembangkan diri, bukanlah kabar burung. Tetapi mitos bahwa itu semua akan akan mudah dan menyenangkan jika dinikmati, pun benar adanya. Bahwa di sini ada begitu banyak teman yang menggapai mimpi yang sama dan berjuang bersama. Satu hal yang mungkin kita sering salah, terlalu bergantung pada diri sendiri dan manusia hingga melupakan bahwa Dia-lah yang menentukan segalanya.

Tetapi jika semua keinginan tercapai tanpa adanya rintangan, tanpa teguran, tanpa kegagalan, di mana letak manisnya hidup saat kita berhasil? Semua kembali ke keyakinan atau idealisme, yang tetap menjaga kita dari keputusasaan dan resistensi seberat apapun cobaan hidup.

Jangan pernah lupa dan saling mengingatkan, seberapa besar pun usaha kita, segala keputusan ada di tangan-Nya. Maka jelas kah kepada siapa utamanya kita harus bergantung?

Sebuah teguran. Maka bermanfaatlah bagi siapa yang mengambil pelajaran. Depok, 31 Desember 2014.

"Karena sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan." (QS. Al-Insyirah: 5-6)